Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Narkoba di Wilayah Indramayu, 16 Orang Ditangkap

Andrian Supendi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |17:03 WIB
Edarkan Narkoba di Wilayah Indramayu, 16 Orang Ditangkap
Tersangka narkoba di Polres Indramayu (foto: MPI/Andrian)
A
A
A

Sedangkan, sambung Ari, Bagi pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun. 

"Pelaksanaan penyidikannya ini dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement