Sedangkan, sambung Ari, Bagi pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Pelaksanaan penyidikannya ini dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
(Awaludin)