Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Buntut Panjang Vonis Bebas Ronald Tannur, Menanti Langkah KPK

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |06:06 WIB
4 Fakta Buntut Panjang Vonis Bebas Ronald Tannur, Menanti Langkah KPK
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan KY terkait vonis bebas Ronald Tannur (Foto : MNC Media)
A
A
A

4. Serahkan Surat Dakwaan

Pihaknya juga akan menunjukkan surat dakwaan di mana tidak ada niat dari terdakwa Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit. Hal itu berbeda dari pertimbangan hakim saat memutus.

"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," jelasnya.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement