DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menetapkan pemilik Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok berinisial MI sebagai tersangka penganiayaan anak balita. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 5,5 tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu 31 Juli 2024 malam.
Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan pemilik Daycare Wensen School berinisial MI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. MI merupakan influencer parenting yang sesekali membahas kekerasan terhadap anak.
Video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat sempat viral. Atas kasus itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian, video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.
"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima," tulis caption laman Instagram @komisi.co dikutip, Selasa 30 Juli 2024.
"Kami sertakan pula surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh orang tua korban. Dengan berkembangnya isu ini, kami harapkan bisa menjadi atensi publik dan pihak berwajib," ujarnya.
(Arief Setyadi )