Selain itu dirinya juga mengingatkan hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum. “Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ajaknya.
(Angkasa Yudhistira)