Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Generasi Muda FKPPI Gelar Aksi Damai Depan Mabes Polri Dukung Kapolri

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |22:58 WIB
Generasi Muda FKPPI Gelar Aksi Damai Depan Mabes Polri Dukung Kapolri
Generasi Muda FKPPI gelar aksi damai di depan Mabes Polri dukung Kapolri (Foto : Istimewa)
A
A
A

Selain itu dirinya juga mengingatkan hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. 

“Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum. “Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ajaknya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement