Adapun proses pemulangan jenazah kali ini kembali difasilitasi oleh pihak BP3MI NTT. Sesuai rencana, demikian Hamida, pemulangan jenazah ke kampung halamannya dilakukan melalui perjalanan laut.
"Pemulangan jenazah menggunakan KMP Ranaka ke Kabupaten Larantuka pukul 14.30 Wita dan rencananya akan tiba di Pelabuhan Larantuka pada Jumat (2/8) sekira pukul 05.30 Wita," ujar Hamida.
Kopong Boli, kata dia, tergolong PMI ilegal. Dia dulunya berangkat secara nonprosedural ke Malaysia dan sudah bekerja selama 37 tahun di sana.
Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 19 Juli lalu di Kina Batangan, Kota Kinabalu. Dia divonis meninggal akibat Acute coronary syndrome (sindrom koroner akut).
(Khafid Mardiyansyah)