“YLKI juga menemukan beberapa dari produk tersebut memang secara label tidak mencantumkan bahasa Indonesia,” ucap Niti.
Temuan YLKI soal ketiadaannya label berbahasa Indonesia pada produk yang dijual ritel besar itu cukup mengkhawatirkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan produk impor ilegal ditemui lebih banyak pada pasar tradisional maupun pedagang kaki lima.
“[Temuan] itu di retail modern, belum di kaki lima atau tradisional. Mungkin [jumlah produk] lebih banyak lagi,” ujar Niti.
Permintaan agar BPOM melakukan inspeksi terhadap peredaran pangan impor ilegal China cukup beralasan. Dalam beberapa waktu ditemukan kasus gangguan kesehatan akibat produk pangan ilegal China.
(Khafid Mardiyansyah)