DEPOK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengimbau kepada orangtua di seluruh Indonesia yang menitipkan anak ke daycare jangan takut untuk melapor jika merasa janggal. Hal itu buntut adanya kasus penganiayaan bayi di Wensen School, Depok, Jawa Barat.
Ia tegas menyebut bahwa KPAI siap memberikan pendampingan psikologis. Selain itu, KPAI juga akan memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban penganiayaan.
"Kami juga mengimbau bagi orangtua yang mungkin anaknya di daycare yang juga mengalami hal yang sama jangan takut untuk melaporkan, karena kita memikirkan kepentingan terpenting bagi anak, terutama perlindungan dan upaya sesegera mungkin untuk anak, termasuk pendampingan psikologis dan juga pendampingan yang lain," kata Diyah kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
Diyah menambahkan KPAI telah mengunjungi sejumlah titik di Kota Depok, mulai dari mendatangi anak korban serta keluarga, koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan ke Polres Metro Depok.
Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok dan memastikan proses hukum tetap berjalan. "Hari ini kami KPAI sudah berkunjung ke beberapa titik, termasuk ketemu dengan anak korban dan keluarga korban, berkoordinasi dengan OPD terkait, Dinas Sosial dan Disdik dan UPTD TPPA dan hari ini ke Polres Metro Depok," ucapnya.
"Kami mengapresiasi Polres Metro Depok sangat cepat dan juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan kepada pelaku dan proses pengungkapan kasus ini lebih dalam lagi bisa dilaksanakan," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(Fakhrizal Fakhri )