Menurut Unggul, Hendra Kurniawan juga tidak bisa sembarangan bepergian keluar kota maupun luar negeri.
"Selain diwajibkan lapor diri satu bulan sekali ke Bapas Jakarata, Hendra juga tidak diperkenankan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Adapun bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," tutup Unggul.
(Puteranegara Batubara)