Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diharuskan Wajib Lapor

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |11:05 WIB
Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diharuskan Wajib Lapor
Hendra Kurniawan Jalani Persidangan. Dok: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah memasuki masa pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Eks anak buah Ferdy Sambo itu diharuskan melakukan wajib lapor sebulan sekali. 

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro menyatakan, meski sudah menghirup udara bebas, Hendra Kurniawan masih terikat dengan Bapas Kelas I.

Hendra Kurniawan sendiri merupakan mantan anak buah dari Ferdy Sambo ketika masih menjadi Anggota Polri. Sambo dan Hendra terseret dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," kata Unggul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

Unggul menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jakarta Selatan saat ini bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas. Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.

"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni. la masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," ujar Unggul.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement