Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Desak Disdik Depok Tertibkan 98 Daycare Tak Berizin Buntut Kasus Penganiayaan Balita

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |02:08 WIB
KPAI Desak Disdik Depok Tertibkan 98 Daycare Tak Berizin Buntut Kasus Penganiayaan Balita
Diyah Puspitarini. (Foto: Okezone/Refi Sandi)
A
A
A

DEPOK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Depok untuk menertibkan 98 daycare atau tempat penitipan anak tidak berizin atau ilegal buntut kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok oleh pelaku MI. Diketahui dari total 110 daycare yang ada di Kota Depok, hanya 12 yang mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

"Memang kami mendapatkan informasi banyak yang belum berizin ya, dan tadi kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, mereka akan bertindak cukup cepat, di Minggu ini dan Minggu depan dengan melakukan penertiban dan pendampingan agar yang belum berizin ini segera berizin dalam waktu tertentu dan juga untuk yang bermasalah biar segera bisa terungkap," kata Diyah kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).

“Kalau informasi yang kami sampaikan mohon dari dinas pendidikan bekerja sama dengan yang lainnya agar bisa mendeteksi juga kalau memang ada daycare yang tidak berizin untuk segera ditertibkan atau didampingi agar mengurus perizinan dalam waktu tertentu," tambahnya.

Diyah menyebutkan bahwa standarisasi daycare dari KPAI sama seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset serta Teknologi (Kemendikbudristek) yakni pendidikan non formal harus mendapat izin Dinas Pendidikan setempat hingga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Standar kami seperti Kemendikbud di pendidikan non formal itu ada tempat penitipan anak, termasuk daycare di situ, jadi memang harus ada izin dari dinas pendidikan, pengurusan nomor induk berusaha (NIB), juga ada pendampingan, juga ada izin yang lainnya termasuk dari warga sekitar. Nah kalau yang belum berizin rata-rata belum ada proses itu semua," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

 

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024. Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement