JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Pemerintah menyelesaikan permasalahan judi online (judol) dengan memberantas para bandar dan backingnya mengingat judol sudah menyentuh anak-anak sebagai korbannya. DPR juga menyoroti kegaduhan informasi dari pejabat pemerintahan.
"Pemberantasan judi online ini harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat Hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, influencer judol. Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan," ujar Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Kamis (8/8/2024).
“Masalah judi online terus berlarut-larut dan sudah sangat meresahkan, apalagi anak-anak juga banyak menjadi korban. Negara tidak boleh main-main dalam menyelesaikan masalah judi online,” sambungnya.
Hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang dilakukan Pemerintah dalam memberantas judol sehingga Didik meminta agar pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus judi online dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti bagaimana judi online pun telah menyusup masuk ke institusi negara, termasuk oknum aparat.
"Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan oknum pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judol," tegas Didik.
“Ini bukan hanya moral hazard dalam perspekti moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu yaitu kejahatan atau tindak pidana,” imbuh Legislator dapil Jawa Timur IX tersebut.
Didik menegaskan, judi online telah merusak etika bangsa. Apalagi saat ini sudah banyak anak-anak dan remaja yang ikut terbawa pada tren judi online.
Menurut data demografi saat ini, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Kendati Pemerintah mengklaim telah berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50%, data terbaru menunjukkan aktivitas judi online di Indonesia masih tergolong tinggi sehingga perlu upaya lebih dari Pemerintah dan penegak hukum untuk menanggulanginya.