"Mereka juga membobol gipsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," ungkapnya.
Akibatnya, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kerugian kurang lebih Rp220 juta."Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7," jelasnya.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)