BOGOR - Polisi menyatakan bahwa telah menambakan jeratan pasal terhadap tiga tersangka kasus penembakan terhadap MAF (22), di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman mati.
"Kami tambahkan Pasal 338 dan/atau Pasal 340," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).
Pasal berlapis tersebut mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Penambahan pasal ini dikarenakan korban yang sebelumnya masih mendapatkan perawatan rumah sakit karena luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat 9 Agustus 2024.
"Betul (korban meninggal dunia)," ujarnya.