Widiarti menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep memperoleh informasi akan adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Trunojoyo. Di salah satu gang di kawasan Jalan Trunojoyo itu, polisi melihat kedua tersangka dan salah satunya membuang bungkus rokok ke jalan.
"Polisi pun menyergap kedua tersangka di pinggir jalan sekaligus menyita bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu," terangnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain plastik klip kecil berisi sabu dan bungkus rokok, anggota juga menyita dua telepon genggam sebagai barang bukti," pungkasnya.
(Awaludin)