Selain itu, KPU Solo juga menetapkan 586 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Perinciannya 583 merupakan TPS reguler dan tiga lainnya merupakan lokasi khusus.
Bambang menjelaskan, TPS lokasi khusus ada dua yakni di Rutan Kelas IA Solo dan satu TPS di Griya PMI Solo. Jumlah pemilih di Rutan Kelas IA terdaftar sebanyak 613 pemilih, sedangkan do Griya PMI Solo sebanyak 108 pemilih.
“Pilpres kemarin kan lima surat suara, sedangkan Pilkada nanti meski satu TPS maksimal 600 pemilih, namun hanya dua surat suara. Untuk penghitungan surat suara juga ada direkap. Jadi beban kerja KPPS berkurang,” tutup dia.
(Salman Mardira)