Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Adik Ipar, Pria di Bekasi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |13:50 WIB
Cabuli Adik Ipar, Pria di Bekasi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
A
A
A

Polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban beserta pakaiannya. Polisi memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement