Polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban beserta pakaiannya. Polisi memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.