Dari situlah kemudian muncul hasrat pelaku apalagi para korbannya tidak bereaksi saat disentuh.
Hingga perbuatan itu terus berulang bahkan di luar jam pelajaran olahraga. Pelaku selalu nekat menyentuh alat vital dan bagian sensitif korbannya.
Sementara 24 murid yang jadi korban saat ini masih terus bersekolah seperti biasa, namun pendampingan masih terus dilakukan oleh Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya pelaku yang berstatus PNS terancam dipecat dan dipenjara selama 15 tahun.
(Salman Mardira)