“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, tersangka dan barang bukti akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Karena itu, W dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban kejahatan serupa.”
(Salman Mardira)