Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Rekam Wanita Mandi Diam-Diam lalu Videonya Dipakai untuk Peras Korban

Iren Leleng , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |03:15 WIB
Pria Ini Rekam Wanita Mandi Diam-Diam lalu Videonya Dipakai untuk Peras Korban
Polres Manggarai Timur menahan pelaku pemerasan dengan modus sebar video wanita mandi (Okezone.com/Iren)
A
A
A

Ia menambahkan, kasus ini kemudian diproses lebih lanjut dengan peningkatan status penyidikan, hingga pada tanggal 21 Mei 2024, W ditetapkan sebagai tersangka.


“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, tersangka dan barang bukti akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Karena itu, W dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.


“Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban kejahatan serupa.”
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement