Endang menyebut, saat ini Polisi masih mengembangkan penyelidikan dalam kasus itu. Polisi masih mengejar seseorang berinisial ZK yang disebut para pelaku sebagai pemasok barang haram itu.
"Ketiga pelaku kini sudah ditahan. Mereka kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tukas Endang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.