Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim MK Gelar RPH Tentukan Sikap Banding Atas Putusan PTUN, Anwar Usman Tak Hadir

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |12:37 WIB
Hakim MK Gelar RPH Tentukan Sikap Banding Atas Putusan PTUN, Anwar Usman Tak Hadir
Gedung MK. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.

PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement