Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Menangkan Gugatan Paman Gibran, 8 Hakim MK Gelar Rapat Tentukan Sikap

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |12:45 WIB
PTUN Menangkan Gugatan Paman Gibran, 8 Hakim MK Gelar Rapat Tentukan Sikap
Hakim MK Anwar Usman/Okezone
A
A
A

PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement