Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyidikan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk pada Sabtu (10/8/2024).
"Pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Kepada Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sewa kamar kos-kosannya juga telah menunggak dan harus segera dibayarkan.
"Pengakuannya, uang hasil kejahatan itu sebesar Rp350 ribu sudah diserahkan ke pemilik kos dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.