Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyidikan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk pada Sabtu (10/8/2024).
"Pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Kepada Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sewa kamar kos-kosannya juga telah menunggak dan harus segera dibayarkan.
"Pengakuannya, uang hasil kejahatan itu sebesar Rp350 ribu sudah diserahkan ke pemilik kos dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)