Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Paskibraka Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, BPIP Klaim Tak Memaksa

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |06:05 WIB
4 Fakta Paskibraka Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, BPIP Klaim Tak Memaksa
Anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (foto: Setpres)
A
A
A

4. Pelarangan Penggunaan Jilbab Tak Dibenarkan

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP PPI Irwan Indra mengatakan, seluruh elemen baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat bahwa pelarangan penggunaan jilbab tidak dibenarkan.

"Saya kira semua sepakat ya bahwa ini satu hal yang tidak dibenarkan pemaksaaan kehendak, pemaksaan keyakinan bahkan melanggar nilai-nilai Pancasila yang sebenarnya ini menjadi domainnya BPIP sendiri," tutur Irwan.

"Sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa itu harusnya betul-betul diterapkan. Makannya dari MUI, KPAI dan lainnya juga bereaksi dan sudah membuat pernyataan-pernyataan," tuturnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement