Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Wanita Nekat Jadi Komplotan Begal Sadis, Tergiur Uang Rp500 Ribu

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |15:51 WIB
Dua Wanita Nekat Jadi Komplotan Begal Sadis, Tergiur Uang Rp500 Ribu
Dua wanita jadi komplotan begal sadis. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

LUBUKLINGGAU – Erika Saputri (23) dan J (14) dua wanita di Kota Lubuklinggau ini nekat menjadi komplotan begal sadis hingga akhirnya ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (15/8/2024).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, terungkapanya aksi begal sadis ini setelah korbannya Amin Akbar (23) seorang mahasiswa melaporkan peristiwa yang dialaminya, pada hari Senin (12/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Saat di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua perempuan yang meminta bantuan untuk diantar pulang ke Jalan Kenanga II Kota Lubuklinggau. Namun belum sampai di tujuan salah satu tersangka meminta putar balik ke lokasi mereka awal tadi karena dompetnya ketinggalan.

"Saat di tengah perjalanan, salah satu tersangka meminta putar balik, alasan dompetnya tertinggal,” katanya.

Tanpa rasa curiga korban balik kanan ke tempat mereka awal hendak menumpang, namun saat mereka tiba di lokasi yang dituju secara tiba-tiba ada tiga laki-laki tak dikenal datang dan langsung menodongkan pisau ke arah korban. Takut dianiaya, korban meninggalkan sepeda motornya Honda Supra X warna hitam di lokasi.

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Tim Macan Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan, menginterogasi saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya Tim Macan berhasil mengendus keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap tersangka Erika dan J di Kelurahan Batu Urip Taba. Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement