JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan intenasional. Seorang mahasiswa semester 12 asal Aceh bersama temannya, ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Keduanya kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu dalam 5 kemasan berwarna pink. Rencananya, barang haram senilai sekitar Rp6 miliar tersebut akan dipasok pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan kemarin," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, Jumat (16/8/2024).
Dari identitas yang didapat, M masih berstatus mahasiswa di Aceh. Sedangkan, E merupakan buruh lepas serabutan.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung berupaya menghadangnya di Sarolangun," ucapnya.