Menurutnya, setelah berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti 5 paket ukuran besar plastik warna pink.
Setelah ditimbang petugas, imbuhnya, paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Para pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)