Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penganiayaan Daycare Depok Tak Ada Kata Kompromi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |04:09 WIB
Kasus Penganiayaan Daycare Depok Tak Ada Kata Kompromi
Wensen School TKP penganiayaan pada Balita di Depok (Foto : MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum korban dan saksi, Irfan Maulana menegaskan kliennya tidak ada kata kompromi terkait penganiayaan balita di daycare Depok dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyampaikan enggan berdamai dalam kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School, Depok dengan pelaku MI alias Meita Irianty.

"Dengan situasi seperti ini kami selalu kuasa hukum dari korban maupun saksi menegaskan pula bahwa untuk permasalahan ini kita tidak ada kompromi ya terhadap pelaku. Kita tidak akan memberikan perdamaian diawal karena kita juga khawatir kalau misalkan proses perdamaian itu dilakukan maka akan memberikan untuk korban-korban berikutnya," kata Irfan kepada wartawan di kawasan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (16/8/2024).

"Jadi kami menghargai proses yang saat ini berlangsung bahwa dari pihak kepolisian ya sudah memproses dan menyerahkan berkas kepada kejaksaan jadi kita tetap update juga selain dari LPSK dari kejaksaan dan juga instansi-instansi lain seperti itu," tambahnya.

Irfan mengatakan bahwa keluarga korban sempat dihubungi pihak pelaku untuk memohon agar kasus itu ditempuh dengan jalan damai. Namun, kami dari kuasa hukum menegaskan tidak terbuka dengan perdamaian dan meminta proses hukum tetap berjalan.

"Dari keluarga korban juga ngasih info ke pihak advokasi bahwa kemarin dari pihak pelaku keluarganya datang karena untuk memohon kita itu ada upaya damai. jadi sempet dihubungi gitu keluarga korban keluarga pelaku tapi di sini saya mewakili keluarga korban dan juga tim kuasa hukum dengan tegas menyatakan kita tidak terbuka dengan perdamaian yang ada. Jadi proses hukum akan terus berjalan kita akan jalan hukum tidak ada perdamaian," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259. Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

 

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan. 

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement