Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Korban Sering Batalkan Janji Kencan Jadi Motif Pelaku Bunuh Wanita Muda di Lampung 

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |21:42 WIB
Kesal Korban Sering Batalkan Janji Kencan Jadi Motif Pelaku Bunuh Wanita Muda di Lampung 
Pelaku pembunuhan di Lampung (Foto: dok polisi)
A
A
A

“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Vivo, uang Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, 1 pisau jenis karambit, 1 pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu tas wanita warna hitam,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement