“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Vivo, uang Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, 1 pisau jenis karambit, 1 pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu tas wanita warna hitam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )