Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Partai Buruh: Ini Kemenangan Orang-Orang Kecil Melawan Oligarki

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |14:45 WIB
 MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Partai Buruh: Ini Kemenangan Orang-Orang Kecil Melawan Oligarki
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Foto: MPI)
A
A
A

Dengan dikabulkannya gugatan Partai Buruh, maka Said memastikan bersama PDIP Anies Baswedan bakal maju sebagai calon Gubernur DKI. Tidak hanya DKI, Partai Buruh bakal mengajukan calon di berbagai daerah lain seperti Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, hingga Papua Barat Daya.

"Karena suara kami besar, bahkan di Membramo itu suara Partai Buruh 19 persen, butuh satu partai untuk memajukan calon sendirian, begitu pula di daerah basis industri, Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Jawa Tengah ada di Jepara. Lalu Jawa Timur ada Pasuruan, Mojokerto, kami bisa majukan calon sendiri dengan keputusan MK ini," pungkasnya. 


 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement