Pada sidang, Selasa pagi, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora dengan memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di pilkada.
Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Artinya partai politik yang tak punya 20 persen kursi DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah dengan beberapa ketentuan.
(Salman Mardira)