Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, PDIP Rayu Parpol KIM Plus Tarik Dukungan di Pilgub Jakarta

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |19:16 WIB
MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, PDIP Rayu Parpol KIM Plus Tarik Dukungan di Pilgub Jakarta
Deklarasi Ridwan Kamil dan Suswono (Foto: MPI)
A
A
A

Ke-12 parpol itu di antaranya; Partai Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Deklarasi tersebut dilakukan setelah masing-masing Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai politik pengusung dan pendukung menyampaikan kata sambutan. Piagam pernyataan dukungan tersebut dipimpin oleh Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Dia menyebut, 12 parpol ini akan tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju.

"Menyatakan untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada DKJ Jakarta 2024," kata Muzani saat membacakan piagam deklarasi tersebut di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Dalam piagam deklarasi ini juga menyatakan, 12 partai politik siap memenangkan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono menjadi Gubernur DKJ peridoe 2024-2029.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement