Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |17:11 WIB
Tok! Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada
Rapat Baleg RUU Pilkada. Foto: Okezone/Felldy.
A
A
A

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. 

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. 

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. 

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. 

Setelah rapat Panja menyepakati draf tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyusunan oleh tim sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timsus). Usai dari situ, akan diambil keputusan tingkat I yang sedianya dijadwalkan sebelumnya pada pukul 19.00 WIB. Namun, Baleg telah selesai dan melaksanakan rapat tingkat I ini pada pukul 15.35 WIB.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement