JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui draf revisi undang-undang (RUU) Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.
Sebelum pengambilan keputusan ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing Fraksi Partai politik terkait draf RUU Pilkada tersebut.
Kemudian, setelah mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Achmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.
"Apakah dapat disetujui?," tanya pria yang akrab disapa Awiek di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/024).
"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.
Diketahui, baru hari ini Baleg DPR menggelar rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah untuk membahas terkait RUU Pilkada yang menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker ini dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat untuk membahas secara bersama di tingkat panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk dan langsung melanjutkan pembahasan secara marathon.
Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf RUU Pilkada ini. Tak lain, karena lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas Fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan Ammar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.