Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bahlil Cek Putusan MK, Bakal Rombak Calon Kepala Daerah?

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |17:34 WIB
Bahlil Cek Putusan MK, Bakal Rombak Calon Kepala Daerah?
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Foto: Widya Michella)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029, Bahlil Lahadalia mengaku akan segera mengecek putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ini dilakukan untuk menentukan langkah ke depan Partai Golkar.  

"Mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK. Setelah itu saya rumuskan dan ambil langkah Partai Golkar dalam Pilkada," kata Bahlil usai Munas XI di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia mengatakan, politik berlangsung secara dinamis jika menyangkut soal Pilkada 2024. Meski demikian, dia menegaskan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan solid merespons putusan tersebut.

"Tapi saya yakini bahwa Koalisi Indonesia Maju solid dan politik itu dinamis. Nanti kita lihat satu dua hari ke depan habis ini saya akan ketemu ketua fraksi," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengubah rekomendasi pencalonan dalam Pilkada 2024 bagi mereka yang sudah bagus. Sebaliknya, jika dirasa belum bagus maka akan dievaluasi secepatnya.

"Partai Golkar ini partai dewasa jadi nggak mungkin yang sudah diputuskan sudah bagus, kita ubah," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement