Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pembahasan RUU Pilkada di DPR, Luhut: Saya Belum Baca

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |19:57 WIB
Soal Pembahasan RUU Pilkada di DPR, Luhut: Saya Belum Baca
Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan
A
A
A

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. 

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. 

Mendengar adanya DIM baru usul inisiatif DPR RI yang baru dibacakan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi langsung mengambil kesepakatan.

"Ini sebenernya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?," tanya pria yang akrab disapa Awiek saat mengambil keputusan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement