Pembayaran itu dibuat seolah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima 'biaya pengamanan' dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," ujar jaksa.
Selain korupsi, khusus untuk Suparta juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang itu dilakukan melalui istrinya Anggreini untuk pembelian sejumlah kendaraan.
Atas perbuatannya, Reza didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Suparta, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Arief Setyadi )