"Saya yakin sebenarnya dengan keputusan ini muncul banyak sekali perubahan konstilasi politik di Indonesia, tidak hanya di Jakarta tapi di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, di provinsi-provinsi strategis," lanjutnya.
Sebelum terbitnya putusan MK, PDIP kesulitan mengusung calon di berbagai daerah karena tidak memiliki cukup suara akibat tak punya koalisi partai. Tapi, putusan ini membuat mereka bisa mengusung calon-calon terbaik anak bangsa.
"Kami sebagai partai yang selama ini seakan-akan susah untuk mengajukan calon, akhirnya dapat menjadi opsi alternatif untuk bisa maju di Pilkada. Ini memungkinkan bagi kami untuk mengajukan calon sendiri dan bukan hanya kami tapi di Jakarta saja banyak partai politik lain yang saya rasa bisa mengajukan sendiri tanpa perlu melakukan kerja sama politik. Jadi saya rasa ini satu hal yang sangat baik," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)