Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Akali Putusan MK, IJTI: Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |10:55 WIB
DPR Akali Putusan MK, IJTI: Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi!
IJTI:  Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi/Okezone
A
A
A

Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada karena anggota DPR banyak yang tak hadir dalam rapat paripurna sehingga tak terpenuhinya kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement