Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik karena melakukan konsultasi DPR pasca putusan MK. Putusan MK kala itu yang tidak dikonsultasi mengenai syarat usia Capres - Cawapres.
Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pilpres 2024.
Diketahui, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, membuat Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terganjal aturan yang baru ditetapkan MK.
(Fahmi Firdaus )