Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Putusan MK Bersifat Final, Putusan MA Batal dengan Sendirinya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |15:08 WIB
Mahfud MD Sebut Putusan MK Bersifat Final, Putusan MA Batal dengan Sendirinya
Mahfud MD (Foto; Okezone)
A
A
A

Mantan Ketua MK itu juga menekankan bahwa putusan MA dan MK tidak bisa dibandingkan terkait tinggi rendahnya kedudukan sebuah keputusan. Putusan MA dan MK, katanya, hanya berbeda kewenangan.

"Gaada, sama sama tinggi cuman batas wewenangnya itu beda. Kalau MK itu menentukan isi undang-undang yang berlaku yang mana sesuai konstitusi. Kalau Mahkamah Agung itu menentukan yang dibawah konstitusi terhadap undang-undang," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu tidak perlu menyebut bahwa putusan MA dibatalkan oleh MK nda ada sama-sama berlaku dengan sendirinya. Kalau MK menyatakan ini tafsir konstitusi yang benar maka putusan apapun apa putusan presiden, MA, keputusan DPR yang tidak dalam bentuk undang-undang itu batal sendirinya kalau bertentangan dengan undang-undang yang kata MK ini yang benar ," tandasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement