Mantan Ketua MK itu juga menekankan bahwa putusan MA dan MK tidak bisa dibandingkan terkait tinggi rendahnya kedudukan sebuah keputusan. Putusan MA dan MK, katanya, hanya berbeda kewenangan.
"Gaada, sama sama tinggi cuman batas wewenangnya itu beda. Kalau MK itu menentukan isi undang-undang yang berlaku yang mana sesuai konstitusi. Kalau Mahkamah Agung itu menentukan yang dibawah konstitusi terhadap undang-undang," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu tidak perlu menyebut bahwa putusan MA dibatalkan oleh MK nda ada sama-sama berlaku dengan sendirinya. Kalau MK menyatakan ini tafsir konstitusi yang benar maka putusan apapun apa putusan presiden, MA, keputusan DPR yang tidak dalam bentuk undang-undang itu batal sendirinya kalau bertentangan dengan undang-undang yang kata MK ini yang benar ," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)