Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Putusan MK Bersifat Final, Putusan MA Batal dengan Sendirinya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |15:08 WIB
Mahfud MD Sebut Putusan MK Bersifat Final, Putusan MA Batal dengan Sendirinya
Mahfud MD (Foto; Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.

Hal tersebut menanggapi perihal tindakan yang dilakukan DPR dalam melakukan revisi UU Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas dan batas umur di Pilkada.

"Putusan MK yang menurut konstitusi bersifat final. Final itu artinya tidak bisa dilawan dengan cara hukum apapun dan langsung berlaku," kata Mahfud dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final diatur dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 24 c.

"Iya pasal 24 c ayat 1 bahwa mahkamah konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," jelasnya.

Mahfud mengatakan bahwa putusan MK terkait Pilkada tidak menganulir putusan MA. Menurutnya secara otomatis undang-undang yang berlaku sesuai dengan putusan dari MK.

"Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa putusan MK itu bukan menganulir keputusan MA engga engga dianulir oleh MK, MK gak menganulir itu. Tetapi bahwa undang-undang yang berlaku adalah ini semua yang bertindak sesuai dengan putusan MK. Artinya batal dengan sendirinya tidak boleh berlaku dengan sendirinya. Apakah vonis MK apakah itu putusan presiden," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement