“Mendesak Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No 8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024,” sambungnya.
Rieke mewanti-wanti apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.