Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tegaskan Tak akan Terbitkan Perppu Usai DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Jokowi: Kepikiran Saja Engga Ada 

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |21:23 WIB
Tegaskan Tak akan Terbitkan Perppu Usai DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Jokowi: Kepikiran Saja Engga Ada 
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai DPR membatalkan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada).

"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi usia menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Engga ada. Pikiran saja engga ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna.  Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. 

"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement