MANADO – Dinas Dukcapil Kota Manado menggandeng Pengadilan Negeri Tipikor Manado, menyasar warga yang tidak mampu agar lebih mudah dan mendapatkan hasil proyek pengadilan secara gratis. Yaitu layanan Dukcapil perceraian, penempatan anak, pengesahan anak, penempatan nama, atau jenis perubahan kelamin.
Kepala Dinas Dukcapil Erwin Simson Kontu mengatakan, sebagai warga negara, kewajiban untuk mengurus semua ini tentu menjadi beban tersendiri. Di samping itu memerlukan tenaga, waktu dan juga biaya yang tidak sedikit.
“Perceraian, penempatan anak, pengesahan anak atau penempatan dilakukan nama sidang di ruang sidang khusus di kantor Dukcapil,” ujar Erwin Simson Kontu, Jumat (23/8/2024).
“Hasil penetapan pengadilannya langsung menjadi dasar untuk penerbitan dokumen kependudukan. Misalnya terkait perubahan nama, maka Dukcapil akan menerbitkan KTP-el dan KK baru dengan nama yang baru,”sambungnya.
Selain itu, warga Manado juga bisa mendapatkan layanan konsultasi gratis masalah hukum di Kantor Dinas Dukcapil. Layanan ini berkat kerja sama Dinas Dukcapil Kota Manado dengan kantor asosiasi hukum Sulawesi Utara Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Kedua layanan ini sangat membantu warga yang tidak mampu mendapatkan bantuan dan layanan hukum tanpa biaya tambahan. Mereka juga bisa lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan. Apalagi semua layanan Dukcapil sama sekali tidak dipungut biaya,”tutup Erwin.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menambahkan, sebagai lembaga layanan publik, Dukcapil harus hadir lebih dekat dengan masyarakat dan harus aktif memberikan solusi-solusi layanan yang memudahkan.
“Kemudahan layanan Dukcapil Manado sebagai wujud kehadiran negara dalam segala aspek kehidupan. Apalagi urusan hukum kerap bersentuhan langsung dengan urusan Dukcapil,”kata Hani.