Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rieke Minta KPU Putusan MK Segera Berlaku Tanpa Perlu Mengubah Undang-Undang

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |00:22 WIB
Rieke Minta KPU Putusan MK Segera Berlaku Tanpa Perlu Mengubah Undang-Undang
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka (foto: dok Okezone)
A
A
A

 
Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung.

"Putusan MK memerintahkan batasan usia calon peserta kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada," ujarnya.

Kedua, imbuh Rieke, Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang aturan turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada.

Dijelaskan, Amar Putusan MK (20/8/3024) telah mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement