Komisi II DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 terkait Pilkada 2024. Perubahan PKPU akan mengakomodir aturan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK ini membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tak akan maju Pilkada 2024, karena terganjal syarat pencalonan kepala daerah.
Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang diakomodir yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XX/2024. Putusan 60 berkaitan dengan ambat batas pencalonan Gubernur Jakarta, sementara putusan 70 berkaitan dengan penghitungan batas usia calon kepala daerah.
(Fahmi Firdaus )