MEDAN - Polda Sumatra Utara berhasil menyita sebanyak 32,51 kilogram narkoba jenis sabu-sabu lewat upaya penindakan yang dilakukan selama sepekan, 19-26 Agustus 2024.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor dan empat unit mobil.
Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari pengungakan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran menangkap sebanyak 135 tersangka yang memiliki peran baik pemakai maupun jaringan narkoba.
"Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba. Dengan penindakan ini, diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat," kata Hadi, Selasa (27/8/2024).
Mantan Kepala Polres Biak, Papua itu juga mengimbau kepada masayarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.
"Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan," kata Hadi.
Polda Sumut, tegas Hadi, akan terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas. Polda Sumut dan jajaran juga terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba, agar ruang gerak peredaran barang haram tersebut semakin sempit.
(Khafid Mardiyansyah)