Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harvey Moeis Bela Diri, Ngaku Kerja Sama yang Dibuatnya Tak Rugikan PT Timah

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |12:06 WIB
Harvey Moeis Bela Diri, <i>Ngaku</i> Kerja Sama yang Dibuatnya Tak Rugikan PT Timah
Harvey Moeis. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Buktinya, kata dia, pada rentang tahun 2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerja sama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp 966.190 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.

Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam dakwaan yang ditujukan padanya, Harvey disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement