Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah tersangka Beben Kusnadi merasa sakit hati dikarenakan sering dipalak atau dimintai uang oleh korban.
"Tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3), yakni perkara pembunuhan dan atau lenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto, Kanit Pidum Ipda Sudono.
Tersangka ditangkap, saat polisi mendapatkan laporan pembunuhan hingga polisi melakukan negosiasi terhadap keluarga pelaku.
"Tersangka secara koferatif tersangka menyerahkan diri ke Polres," kata Kevin.
Tersangka Beben mengaku menyesal atas perbuatannya. "Minta maaf nian ya pak, saya khilaf," katanya.
Dia mengatakan, terlanjur kesal dengan korban, sebab sering mamalak. Bahkan sudah sekitar 5 kali. "Sekali dipalak biasa saya kasih Rp50 ribu," ungkap tersangka.
Kejadian pemalakan tersebut, kata tersangka Beben, sering saat ia membawa muatan batu. "Kadang saya menghindar agar tidak di palak," kata sopir di pabrik batu ini.