Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Dakwa Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Atas Serangan Mematikan pada 7 Oktober 2023 di Israel

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |11:17 WIB
AS Dakwa Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Atas Serangan Mematikan pada 7 Oktober 2023 di Israel
Amerika Serikat mendakwa pemimpin Hamas Yahya Sinwar terkait dengan serangan mematikan di Israel pada 7 Oktober tahun lalu (Foto: AP)
A
A
A

GAZA Amerika Serikat (AS) mendakwa pemimpin Hamas Yahya Sinwar terkait dengan serangan mematikan di Israel pada 7 Oktober tahun lalu. Selain Yahya, beberapa tokoh terkemuka lainnya dalam kelompok Palestina tersebut juga ikut didakwa.

Departemen Kehakiman AS mengatakan pihaknya mendakwa enam anggota Hamas dengan tujuh dakwaan. Mereka yang didakwa termasuk mantan pemimpin Ismail Haniyeh; Marwan Issa, wakil pemimpin sayap bersenjata organisasi itu; Khaled Mashaal, yang memimpin kelompok itu di luar Gaza dan Tepi Barat; bersama dengan Mohammed Deif dan Ali Baraka.

Semua terdakwa dilaporkan telah meninggal atau masih bebas. Haniyeh, Issa, dan Deif semuanya dilaporkan tewas dalam beberapa bulan terakhir dalam serangan yang diklaim atau dikaitkan dengan Israel.

Dakwaan itu termasuk konspirasi untuk mengebom tempat umum yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan warga negara AS, konspirasi untuk membiayai terorisme, dan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian. Termasuk penggunaan senjata pemusnah massal.

Tak hanya itu, dakwaan tersebut juga mencakup dugaan serangan Hamas selama puluhan tahun, serta serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Israel selatan hampir setahun yang lalu.

Ini adalah langkah pertama penegak hukum AS untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin serangan 7 Oktober, meskipun tiga dari mereka yang disebutkan dalam dakwaan tersebut telah tewas dan Sinwar diyakini bersembunyi di terowongan di suatu tempat di bawah Gaza.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement